topbella

Rabu, 22 Februari 2012

PANDANGAN ISLAM TENTANG MEMANJANGKAN KUKU !!

Hukum memotong kuku adalah sunnah tidak wajib. Dan yang dihilangkan adalah kuku yang tumbuh melebihi ujung jari karena kotoran dapat tersimpan / tersembunyi di bawah dan juga dapat menghalangi sampai air wudhu. Disenangi untuk melakukan dari kuku jari jemari kedua tangan baru kemudian kuku pada jari-jemari kedua kaki. Tidak ada dalil yang shahih yang dapat menjadi sandaran dalam penetapan kuku jari mana yang terlebih dahulu dipotong.

Ibnu Daqiqil Ied rahimahullahu berkata “Orang yg mengatakan sunnah mendahulukan jari tangan daripada jari kaki ketika memotong kuku perlu mendatangkan dalil karena  kemutlakan dalil anjuran memotong menolak hal tersebut.” Namun mendahulukan bagian yg kanan dari jemari tangan dan kaki ada asal yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yg menyatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memulai dari bagian kanan.

Tidak ada dalil yg shahih tentang penentuan hari tertentu untuk memotong kuku seperti hadits:
الْجُمُعَةِ يَوْمَ وَشَارِبِهِ أَظْفَارِهِ مِنْ يَأْخُذَ أَنْ يَسْتَحِبُّ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ اللهُ صَلىَّ اللهِ رَسُوْلُ  كَانَ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyenangi memotong kuku dan kumis pada hari Jum’at.”
Hadits ini merupakan salah satu riwayat mursal dari Abu Ja’far Al-Baqir sementara hadits mursal termasuk hadits dhaif. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Dengan demikian memotong kuku dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan. Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan melakukan pada tiap hari Jum’at tidaklah terlarang karena bersungguh-sungguh membersihkan diri pada hari tersebut merupakan perkara yg disyariatkan.
Akan tetapi kuku-kuku tersebut jangan dibiarkan tumbuh lebih dari 40 hari karena hal itu dilarang sebagaimana dlm hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
“Ditetapkan waktu bagi kami dlm memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak, dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkan lebih dari empat puluh malam.”
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Pendapat yg terpilih adalah ditetapkan waktu 40 hari sebagaimana waktu yg ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tdk boleh dilampaui. Dan tidaklah teranggap menyelisihi sunnah bagi orang yg membiarkan kuku/rambut ketiak dan kemaluan panjang sampai akhir dari waktu yg ditetapkan.”
Adapun Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu mengatakan “Makna hadits di atas adalah tidak boleh meninggalkan perbuatan yg disebutkan melebihi 40 hari. Bukan maksud Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan waktu untuk mereka agar membiarkan kuku rambut ketiak dan rambut kemaluan tumbuh selama 40 hari.”
Dalam memotong kuku boleh meminta orang lain untuk melakukan karena hal ini tidaklah melanggar kehormatan diri. Terlebih lagi bila seseorang tidak bisa memotong kuku kanan dengan baik karena kebanyakan orang tidak dapat menggunakan tangan kiri dengan baik untuk memotong kuku sehingga lebih utama bagi meminta orang lain melakukan agar tdk melukai dan menyakiti tangannya.
Memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam:
وَقَصُّ اْلإِبْطِ وَنَتْفُ فِرِ لأَظَا اْ وَتَقْلِيْمُ وَالاِسْتِحْدَادُ اَلْخِتَانُ الْفِطْرَةِ مِنَ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ اَلْفِطْرَةُ
الشَّارِبِ

"Perkara fitrah ada lima: Berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, menggunting kuku dan mencabut bulu ketiak."
(H.R Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari."
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa'i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Apakah bekas potongan kuku itu dibuang begitu saja atau dipendam?
Al-Hafizh rahimahullahu menyatakan bahwa Al-Imam Ahmad rahimahullahu pernah dita tentang hal ini “Seseorang memotong rambut dan kuku-kuku apakah rambut dan kuku-kuku tersebut dipendam atau dibuang begitu saja?” Beliau menjawab “Dipendam.” Ditanyakan lagi “Apakah sampai kepadamu dalil tentang hal ini?” Al-Imam Ahmad rahimahullahu menjawab “Ibnu ‘Umar memendamnya.”
Dalam hadits yg diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Wa`il bin Hujr disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan utk memendam rambut dan kuku-kuku. Alasan kata Al-Imam Ahmad rahimahullahu “Agar tdk menjadi permainan tukang sihir dari kalangan anak Adam .” Al-Hafizh rahimahullahu juga berkata “orang2 yg berada dlm madzhab kami menyenangi memendam rambut dan kuku karena rambut dan kuku tersebut merupakan bagian dari manusia. Wallahu a’lam.”
KUKU PANJANG itu adalah tempat bersarangnya penyakit, bakteri-bakteri berbahaya hidup dibawahnya, seperti cacing Scaras, disentri dan tifus.
Hal ini telah diperingatkan Rasullulah saw, dalam sunnahnya yang berbunyi
“Potonglah kukumu 
karena setan tinggal di bawah kuku yang panjang”

0 Comments:

Post a Comment



About Me

Foto Saya
Ulfy's Blog (ʃƪ´▽`)
Lihat profil lengkapku

Pengikut